Siap Menjadi Salah Satu Puskesmas BLUD : UPTD Puskesmas Tenggarang mengikuti Tahapan Pra Penilaian yang berlangsung selama 4 hari

Tenggarang, 24 Agustus 2024 | Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan peluang bagi Puskesmas untuk menerapkan BLUD. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Puskesmas sebagai salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia di Puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

UPTD Puskesmas Tenggarang mengikuti pendampingan pra penilaian dokumen administratif BLUD yang bertempat di ballroom Ijen View Hotel. Pendampingan pra penilaian BLUD berlangsung selama empat hari pada tanggal 20-23 Agustus 2024 yang terdiri dari pendampingan dokumen renstra pada hari pertama, dilanjutkan dokumen SPM dan Laporan Keuangan pada hari kedua, Tata Kelola pada hari ketiga dan pemaparan oleh semua kepala puskesmas di hari terakhir. Pendampingan ini diikuti oleh seluruh UPTD Puskesmas dan Labkesda yang berada di Kabupaten Bondowoso.

                  Selasa, 20 Agustus 2024: Pendampingan Dokumen Renstra 
Rabu, 21 Agustus 2024: Pendampingan Dokumen SPM dan Laporan Keuangan
   
Kamis, 22 Agustus 2024: Pendampingan Dokumen Tata Kelola
Jumat, 23 Agustus 2024: Presentasi Pra Penilaian BLUD oleh kepala UPTD Puskesmas Tenggarang

Setelah mengikuti Pendampingan Pra Penilaian akan dilanjutkan dengan tahapan penilaian BLUD seluruh UPTD Puskesmas dan Labkesda pada bulan September tahun 2024. 

 

Share Berita Ini